Isu Pungli di Disdikbud Merangin: Kabid ID Bantah Terlibat, Kepsek: "Jangan Semua Kegiatan Dipermasalahkan!"
Lintasperistiwahukum, MERANGIN — Kabar dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dikaitkan dengan pengumpulan iuran untuk mendukung kegiatan pawai HUT ke-81 Kemerdekaan RI di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat! Isu ini bahkan disebut-sebut melibatkan salah satu oknum Kepala Bidang (Kabid) Disdikbud Merangin berinisial ID.
Menanggapi isu yang berkembang, Kabid Disdikbud Merangin yang bersangkutan memberikan penjelasan saat dikonfirmasi awak media. Dengan nada tegas, beliau membantah terlibat dalam masalah tersebut:
"Abg kalau masalah dana, abg dkdo ikut campur dindo. Abg dk tau kalau masalah iuran. Brapo2nyo.. nanti abg mau duduk bersama dgn panitia. ungkap Kabid ID.
Sementara itu, salah satu Kepala Sekolah SMPN di Merangin yang tidak mau disebut namanya memberikan pandangan berbeda. Beliau meminta agar tidak semua kegiatan dipermasalahkan:
"Jangan semua kegiatan dipermasalahkan. Setahu saya tidak ada arahan dari pak kabid untuk ayuran dalam kegiatan 17 kemaren. Kalaupun ada itu hanya partisipasi setiap sekolah aja tidak ada perintah si A maupun si B. Semua agenda kegiatan 17 kemaren sudah dirapatkan dan sudah keputusan bersama," ujar sang Kepsek.
Pernyataan ini semakin mempertegas bahwa kegiatan pawai HUT RI ke-81 memang sudah direncanakan melalui rapat bersama, dan partisipasi yang diminta hanyalah partisipasi sukarela dari setiap sekolah, bukan pungutan liar yang dipaksakan.
Isu ini kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Merangin. Sebagian warga menduga adanya dugaan pungutan yang tidak transparan, sementara pihak Disdikbud dan sejumlah kepala sekolah membantah tegas, menyebutnya sebagai partisipasi sukarela yang sudah menjadi tradisi dalam kegiatan pendidikan nasional.
Reporter : Rudianto
Komentar (0)
Belum ada komentar.