SURAT EDARAN BUPATI NOMOR 4145 TERBIT, BUPATI PMA DALAM BAHAYA ?

Politik 23 Aug 2026 10:39 5 min read 464 views By R01
SURAT EDARAN BUPATI NOMOR 4145 TERBIT, BUPATI PMA DALAM BAHAYA ?
Surat Edaran Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE Nomor 4145 Tanggal 21 Agustus 2026 Tentang Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar Menebang Pohon Pada Kawasan Hutan Dan Menggarap Tanah Milik Negara merupakan respon positif Pemerintah terhadap situasi yang sedang berkembang ditengah-tengah Masyarakat dalam upaya pencegahan terjadinya pembukaan lahan, penebangan pohon, pembakaran dikawasan hutan dan areal tanah milik negara yang digarap oleh Masyarakat.

EDITORIAL :

SURAT EDARAN BUPATI NOMOR 4145 TERBIT,

BUPATI PMA DALAM BAHAYA ?

 

Oleh : Ahmad Gozali SH, SE, MH, CPM

(Pemimpin Redaksi Media Lidik Peristiwa Hukum, Ketua Satgas Mediator Hukum Nasional-Bilnas, Praktisi Perusahaan Perkebunan)

 

Surat Edaran Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE Nomor 4145 Tanggal 21 Agustus 2026 Tentang Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar Menebang Pohon Pada Kawasan Hutan Dan Menggarap Tanah Milik Negara merupakan respon positif Pemerintah terhadap situasi yang sedang berkembang ditengah-tengah Masyarakat dalam upaya pencegahan terjadinya pembukaan lahan, penebangan pohon, pembakaran dikawasan hutan dan areal tanah milik negara yang digarap oleh Masyarakat.

Jika dihubungkan dengan salah satu issue Perusahaan PT. PT. Sumatera Sylva Lestari (SSL) yang beroperasi di wilayah administratif Kabupaten Padang Lawas telah syah dicabut oleh negara melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 85 tahun 2026  terhitung tanggal 26 Januari 2026 yang lalu, dapat dihitung interpal waktu (jarak) terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 85 tahun 2026 dengan Surat Edaran Bupati Padang Lawas Nomor 4145 tahun  2026 berjarak lebih kurang 7 (tujuh) bulan atau lebih satu semester.

Dalam rentang waktu tujuh bulan didalam melakukan telaah dan kajian dan implentasi terhadap Surat Keputusan Kementerian Kehutanan nomor 85 tahun 2026 tersebut di Kabupaten Padang Lawas hingga terbitnya Surat Edaran Bupati Padang Lawas Nomor 4145 tahun 2026 termasuk jangka waktu yang lama dan terkesan lambat sebab terkait issu Perusahaan PT. Sumatera Sylva Lestari (SSL) bukan merupakan hal yang baru dan dapat dikatakan sepanjang Perusahaan beroperasi tetap terjadi konplik sosial dengan Masyarakat di beberapa titik areal Perusahaan pada masa lalu.

Tidak dipungkiri, terbitnya Surat Edaran Bupati Padang Lawas Nomor 4145 tahun 2026 tanggal 21 Agustus 2026 dan didalamnya mengandung unsur larangan yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan setelah adanya peristiwa hukum didalam areal ex konsesi Perusahaan PT. SSL dalam bentuk upaya penguasaan areal  oleh sebahagian Masyarakat yang mengklaim sebagai Masyarakat adat dan mengambil hak atas tanah adat yang selama ini dikuasai oleh pihak Perusahaan.  

NEGARA HUKUM POSITIF DAN MELINDUNGI MASYARAKAT ADAT DAN TANAH ADAT

Indonesia adalah negara hukum dan system yang dianut merupakan hukum positif. Salah satu ahli hukum Indonesia Prof. Dr. Bagir Manan, SH., M.C.L menegaskan bahwa hukum yang sah di Indonesia hukum yang ditetapkan dan diberlakukan oleh negara – inti dari hukum positif. Para ahli sepakat bahwa Indonesia menganut hukum positif sebagai system hukum utamanya (peraturan tertulis yang dibuat negara). Namun bukan positisme murni karena hukum positif Indonesia tetap harus selaras dengan Pancasila, nilai agama, dan adat istiadat.

Hamparan tanah wilayah administrative kabupaten Padang Lawas yang notabene adalah merupakan miilik Masyarakat adat yang memiliki tanah adat (beberapa luat). Masyarakat adat saat ini bukan butuh sekedar Surat Edaran (SE) tetapi butuh payung hukum yang jelas dan mengatur tatanan pemberdayaan tanah adat untuk diberdayakan oleh Masyarakat adat dalam mewujudkan Masyarakat Padang Lawas sejahtera. Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas dibawah pimpinan Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan saat ini diharapkan segera duduk Bersama dengan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) memikirkan, mewujudkan dan mengesyahkan kebutahan Masyarakat saat ini tentang payung hukum pengelolaan tanah adat dalam bentuk PERDA (Peraturan Daerah) dan setidak-tidaknya dalam bentuk PERBUP (Peraturan Bupati) Kabupaten Padang Lawas.

Ketentuan yang mengatur hak Masyarakat adat atas tanah adat (tanah ulayat) di Negara Indonesia jelas diatur didalam UUD 1945 pasal 18 Bayat 2, pasal 281 ayat 3, UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) Pasal 3, Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, Permen ATR/BPN Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah ulayat Masyarakat hukum adat.

Jika kita setuju dengan dilakukannya upaya pencegahan terjadinya konflik agraria antara pihak Perusahaan dengan Masyarakat, pihak pemerintah dengan Masyarakat, pihak Pemerintah dengan perusahaan dan antara Masyarakat dengan Masyarakat yang berhubungan dengan tanah adat, jawabannya tidak bisa hanya dengan retorika dan rapat-rapat terbatas dan/atau surat edaran, tetapi pihak pemerintah harus segera dan berani menyiapkan payung hukum yang jelas untuk kepentingan semua pihak dan khusunya masyarakat adat dalam pengelolaan tanah adat (tanah ulayat).

BUPATI PMA DALAM BAHAYA ?

Hukum sosial, semakin lama  payung hukum dalam pengelolaan tanah adat untuk Masyarakat adat hanya ditingkat pembahasan serta tidak sampai terbitkannya payung hukum untuk kebutuhan Masyarakat adat dalam pengelolaan tanah adat oleh eksekutif dan legislative dalam bentuk PERDA atau/atau PERBUP, apakah posisi Bupati Padang Lawas PMA dalam bahaya? Jawabannya tidak, apabila Bupati PMA bergerak cepat dan menggunakan kekuasaannya untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat sebab jika tidak responshif akan mempengaruhi legitimasi public, pengambilan Keputusan dalam setiap kebijakan tata Kelola pemerintahan. Konflik sosial dilapangan akan berkepanjangan dan terus berulang karena masing-masing pihak dalam konflik agraria diatas tanah penguasaan berdiri dan bertahan diatas dasar penguasaan tanah menurut pengetahuan dan alas hak masing-masing sehingga terjadinya peristiwa hukum  konflik agraria  berkelanjutan.

Fakta lapangan, jika ada salah satu pihak yang merasa dirugikan karena haknya atas tanah tidak dapat diberdayakan sesuai dengan batasan haknya dan/atau tanaman yang ditaman dirusak oleh pihak-pihak yang dinilai tidak bertanggungjawab dan bahkan sampai merugikan dalam jumlah besar, ratusan, milliyaran bahkan sampai trilliyunan, hal ini juga membuka ruang konflik/sengketa agraria antara pihak Perusahaan Masyarakat maupun dengan pemerintah. Jika pihak yang merasa dirugikan tidak mendapatkan hak perlindungan negara termasuk didalamnya  hak hidup, hak aman dan hak berusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Negara para pihak dapat berujung ke ranah hukum untuk mendapatkan kepastian hukum.

Harapan semua pihak, dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Nomor 4145 tahun 2026 bukan merupakan final dari kebijakan pemerintah Kabupaten Padang Lawas dalam menyikapi perkembangan potensi konflik sosial agraria yang berpotensi meluas dan sedang terjadi saat ini, tetapi SE (Surat Edaran)  Bupati tersebut merupakah  Langkah awal dan nyata dalam menuju terbitnya payung hukum bagi semua pihak dan khususnya Masyarakat adat dalam bentuk PERDA (Peraturan Daerah) atau PERBUP (Peraturan Bupati) tentang tata Kelola tanah adat (tanah ulayat) yang ada di bumi Padang Lawas.

Komentar (2)

Dorlansyah hasibuan
Sibuhuan
26 Aug 2026 07:29

Suara rakyat adalah termasuk hukum yang tertinggi. Dengan alasan ; negara kesatuan Republik Indonesia ini dimerdekakan adalah untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat..! Artinya ; pemerintah harusnya bela rakyat bukan sebaliknya.mksh

Dorlansyah hasibuan
Sibuhuan
26 Aug 2026 07:29

Suara rakyat adalah termasuk hukum yang tertinggi. Dengan alasan ; negara kesatuan Republik Indonesia ini dimerdekakan adalah untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat..! Artinya ; pemerintah harusnya bela rakyat bukan sebaliknya.mksh

Recent Articles