POLRES PALAS : Pelaku MSH Ditahan…!, Ini Dasar Kasatreskrim

Kriminal 09 Aug 2026 12:25 3 min read 263 views By R01/Team
POLRES PALAS : Pelaku MSH Ditahan…!, Ini Dasar Kasatreskrim
Gerak cepat, kinerja Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto dan jajaran Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Irwansah mengamankan seorang pemuda berinisial MSH, 21 tahun. Warga Desa Tarapun Raya, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan itu ditahan karena diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik warga Kecamatan Barumun.

Lidikperistiwahukum, PALAS – Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto terus melakukan pembinaan dan penegakan hukum ditengah-masyarakat sehingga kehadiran POLRI ditengah masyarakat benar-benar medapat perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2002 yang mengatur tugas pokok Kepolisian.  

Gerak cepat, kinerja Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto dan jajaran Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Irwansah mengamankan seorang pemuda berinisial MSH, 21 tahun. Warga Desa Tarapun Raya, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan itu ditahan karena diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik warga Kecamatan Barumun.

Kepala Satuan reserse kriminal AKP Irwansah Sitorus mengatakan saat dikonfirmasi awak media (07/08) bahwa dasar penahanan MSH (21 tahun) karena telah terindikasi menggelapkan sepeda motor salah seorang warga. “Benar, tersangka sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Padang Lawas untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Tambah Kasatres Irwansah, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kedai kopi di Jalur Dua, Desa Bangun Raya, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Awalnya MSH datang ke warung milik korban, Aswardi Solihin. Dengan modus meminjam, pelaku meminta izin membawa sepeda motor Yamaha X-Ride bernomor polisi BB 4171 KQ milik korban.

Alasan awalnya untuk membeli rokok. Namun disayangkan setelah dapat izin dari orang tua korban (Mohon Suryadi Hutasuhut, red.), pelaku sempat kembali sebentar dengan alasan mau mengisi bahan bakar dulu. Namun setelah motor dibawa keluar, MSH tidak kunjung kembali. Pada akhirnya karena curiga, pihak keluarga korban sempat menghubungi nomor pelaku dan melakukan pencarian secara mandiri selama beberapa hari, tetapi tidak membuahkan hasil.

Singkatnya, korban melapor ke Polres Padang Lawas (02/08), Laporan resmi telah dibuat di SPKT Polres Padang Lawas dengan nomor LP/B/235/VIII/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMUT tertanggal 2 Agustus 2026 dan petugas jajaran kepolisian menindak lanjuti laporan korban dan akhirnya keberadaan pelaku baru diketahui pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Pada saat Korban dan warga melihat MSH berada di kawasan Simpang Portibi, tepatnya di Loket Taksi, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara langsung menyampaikan informasi kepetugas kepolisian untuk amankan.

Saat diinterogasi singkat di lokasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku sepeda motor tersebut sudah dijual kepada orang lain. Korban bersama warga kemudian mengamankan pelaku, Satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam  berhasil ditemukan Kembali dan selanjutnya pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Mako Polres Padang Lawas dan sampainsaat ini diperkirakan korban mengalami kerugian material sekitar delapan belas juta rupiah.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, dan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan MSH sebagai tersangka. Tersangka kami jerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan. Saat ini berkas perkara masih dilengkapi oleh penyidik. Setelah dinyatakan lengkap, berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk proses persidangan.

Menutup konfimasi, Kasatres Irwansah Sitorus, atas nama Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto sekaligus institusi PORI, dari Polres Padang Lawas kami himbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga kepada orang yang belum dikenal, dan segera laporkan kepada kami jika ada Masyarakat yang menjadi korban agar dapat ditindak lanjuti secara hukum,”Pungkasnya. (R01)/Team).

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Recent Articles